Serius ya judulnya? :D
Tunggu, jangan mengernyitkan kening dulu dong, kawan. Ceritanya begini: beberapa hari yang lalu, ketika saya mengumumkan kenekadan saya untuk ikut Kontes SEO ber-keyword Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 di blog “Taman hati” saya, Evyta — blogger dari Medan yang sudah “turun gunung” juga ikutan kontes ini — berkomen: “Semangat! Kali ini yang menang musti perempuan hahaha. Hidup perempuan Indonesia hihi”

kampanyedamaipemliu2009info-perempuanBenar juga dia ya! Saya jadi ingat, bahwa pemenang 1 – 10 Busby SEO Test yang finish akhir bulan lalu didominasi oleh laki-laki. Dan Evy, salah satu dari amat sedikit peserta perempuan berhasil menempati paruh awal halaman 2.. benar kan, “eda”? Hebat yaaa! Jadi, bukan mustahil kali ini perempuan akan menembus dominasi laki-laki di halaman pertama. Sungguh, saya gak bermaksud mengangkat masalah gender. Cuma ingin memaparkan fakta yang sering kita jumpai sehari-hari. Seolah ada “wilayah laki-laki” dan “wilayah perempuan”.

Bicara soal Pemilu yang akan datang di dunia nyata bukan dunia maya/khayal, keterwakilan perempuan Indonesia baik dalam partai politik maupun calon legislatif (catat ya: CALON) merupakan harga mati karena telah diamanatkan oleh Undang-undang (UU Pemilu dan UU Partai Politik), yaitu sebesar 30%. Namun, walaupun kuota ini telah diterapkan dalam penyusunan daftar Caleg Pemilu tanggal 9 April 2009 yang akan datang, nampaknya tidak serta merta akan menghasilkan 30% Calon Terpilih perempuan dalam Legislatif. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa penetapan Calon Terpilih Legislatif berdasarkan suara terbanyak dan bukan berdasarkan nomer urut.

Singkatnya, putusan ini dapat menimbulkan polemik tersendiri. Di satu pihak, ingin memberi kesempatan yang luas bagi perempuan untuk berperan di legislatif dengan menetapkan kuota 30%, namun di pihak lain, keputusan MK memberi celah tak terduga bahwa mungkin saja tak seorangpun perempuan akan lolos memenuhi aturan suara terbanyak. Apakah putusan ini akan dibolehkan dilanggar demi memungkinkan jalan mulus perempuan ke Plaza Semanggi?

Sebagian menyatakan harus ada jaminan lebih lanjut untuk mewujudkan kuota 30% untu Calon Terpilih. Di pihak lain, mulai banyak keenganan dari beberapa pihak. Menurut mereka: “Kesetaraan gender memang harus diperjuangkan, tetapi bukan berarti memberikan perlakuan khusus yang berlebihan bagi caleg perempuan”

Hmmmmm… Gimana pendapat teman2?

Pertanyaan selanjutnya: mungkinkah kuota 30% itu dipenuhi dalam bursa calon pemenang kursi halaman 1 SERP berkatakunci Kampanye Damai Pemilu Indonesia yang berakhir 1 Mei 2009 nanti?

PS:
*komat kamit berdoa, semoga contest-resultnya begini kira2: 1. Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 2. Gaia 3. Kiarra Gaiana. … hi3x kabuuuurrrr sebelum banyak yang nimpukin sayah*

Salam Damai !